Kasi Pidsus Kejari OKI Diganti

KAYUAGUNG – Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKI mengalami pergantian, dari pejabat lama di jabat oleh Agustono SH digantikan oleh Sutriyono SH MH yang sebelumnya bertugas di kejaksaan negeri bulungan sebagai pejabat kepala seksi Intel kejaksaan negeri bulungan Kabupaten Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara Agustono SH yang sebelumnya bertugas di kejaksaan negeri kayuagung kini di tugaskan di kejaksaan negeri koba Kabupaten bangka tengah provinsi bangka belitung sebagai kepala seksi tindak pidana umum. Pergantian jabatan jabatan tersebut dillakasanakan kamis (28/9) di aula kantor kejaksaan negeri kayuagung.

Kajari OKI Viva Hari Rustaman SH MH mengatakan, mutasi jabatan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan dalam tubuh institusi kejaksaan dalam rangka penyegaran dan pembinaan karir sebagai penegak hukum.

Menurut kajari, dengan adanya pergantian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam penyelesaian kasus- kasus tindak pidana khusus yang ada di wilayah hukum Ogan Komering Ilir.

“Saya berharap dengan ada nya pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan negeri kayuagung ini dapat memberikan kontribusi yang lebih baik,dan bekerja dengan maksimal dalam penyelesaian kasus tindak pidana khusus, “ujarnya.

Viva menambahkan sangat mengapresiasi dan ucapan terimakasih kepada pejabat yang lama dalam mendampingi kejari OKI dan membantu dalam menjalankan tugas selama di kejari OKI, dan berharap kepada yang baru lebih fokus karena banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Kepada pejabat lama saya ucapkan terimakasih sudah mendampingi saya dalam bertugas di kejari OKI dan saya berharap kepada pejabat baru untuk fokus bekerja karena banyak pekerjaan yang belum selesai,”pungkasnya.

Kasi Pidsus Baru Sutriyono SH MH memohon dukungan dari masyarakat OKI dalam pelaksanaannya sebagai kasi pidsus.

Dirinya mengaku tidak memiliki target khusus selama bertugas di OKI akan tetapi yang pasti namun mengikuti arahan dari pimpinan, dan akan melanjutkan tugas yang ada lama,”jelasnya. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *