154 Ha Lahan Sawit Di Eksekusi Pengadilan

** PT Lonsum Menangkan Gugatan terhadap warga

Radar Sriwijaya (Muratara) – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya 154 Hektar lahan Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Di Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau, Kemarin, Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 10.00 wib.

Upaya hukum tersebut dilakukan setelah ada surat penetapan tanggal 4 Juli 2017 dengan No 02/Eks/2014/PN Llg Jo Nomor 14/Pdt.G/2014/PN Llg yang memenangkan pemohon gugatan PT London Sumatera (Lonsum) terhadap termohon gugatan perorangan, M Husin warga Jalan Wijaya RT 1 No 54 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Syamsiar dan Wakil Panitera, Hasahartan Sormin bersama juru sita Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rusman Edwar.

Sita eksekusi dilakukan atas lahan sengketa perkebunan kelapa sawit diblok 141 (petak A,B dan C), blok 154 (petak C dan D), blok 158 (petak A, B, C dan D),  blok 159 (petak A, B, C dan D), blok 168 (petak A) dan blok 169 (petak A). Dengan luas 154 hektar termasuk dalam hak guna usaha (HGU) No 9 tahun 2000 tertanggal 25 Februari 2005 PT Lonsum.

Panitera Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Syamsiar mengatakan proses sita eksekusi menjalankan hasil penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terkait gugatan sengketa lahan yang diajukan pihak penggugat dengan pemohon PT Lonsum Tbk dimana lahan tersebut diklaim menjadi pihak tergugat perorangan M Husin.

“Proses sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak tahun 2014 yang lalu. Sehingga, setelah ada keputusan sita eksekusi. Dilakukan pemasangan plang tanda sita eksekusi di blok-blok masuk dalam perkara gugatan,” tegas Syamsiar. Rabu (20/9).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Pambudi SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Suhardiman mengatakan pihaknya memback up proses pengamanan selama sita eksekusi dilakukan. “Ya, intinya kita memback up proses pengamanan sita eksekusi tersebut,” katanya.

Pantauan dilapangan proses sita eksekusi mendapatkan pengawalan ketat aparat polisi dan Kodim 0406/MLM, dan dihadiri para pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dibawah guyuran hujan lebat proses eksekusi berjalan lancar dan tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak tergugat M Husin, meskipun saat itu dilokasi banyak warga datang dari kelompok tergugat. obyek yang disengketakan  memiliki tanam tumbuh perkebunan kelapa sawit. Yang selama ini dikelola PT Lonsum.(hen)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *