21  Napi Hirup Udara Bebas

KAYUAGUNG (RS) –  Peringatan 72 tahun Kemerdekaan RI tahun 2017 menjadi hari yang menggembirakan bagi para warga binaan lembaga permasyarakatan (lapas) Klas III Kayuagung, kebahagiaan tersebut terasa lebih istimewa bagi 21 napi yang mendapat remisi bebas bertepatan dengan hari kemerdekaan, Kamis (17/8).

Kepala LP Klas III Kayuagung, Teguh Hartaya kemarin mengatakan, pada peringatan Kemerdekaan RI kali ini pihaknya mengusulkan 413 orang untuk mendapatkan remisi.

Dari 413 orang yang diusulkan semuanya disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman diantaranya,  380 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 27 orang mendapatkan remisi 3 bulan.

“Sementara yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan dinyatakan bebas bertepatan dengan Hut Ri ke 72 sebanyak 21 orang.” katanya.

Dijelaskannya, hingga saat ini lapas kayuagung telah dihuni oleh napi, anak narapidana  dan tahanan sebanyak 676 orang, padahal idealnya lapas kayuagung hanya berkapasitas untuk 350 orang.

“Harus kita akui hampir disetiap tempat lapas mengalami over kapasitas, jadi hal itu bukanlah persoalan yang serius.” katanya.

Hanya saja sambungnya, untuk melayani para napi dan tahanan ini petugas lapas Kayuagung hanya berjumlah 40 orang yang bekerja lebih ekstra dalam memberikan pelayanan.

“Artinya jika jam kerja itu hanya 8 jam, maka kami yang ada dilapas ini meskipun sudah tidak masuk lagi kam kerja tetap melaksanakan tugas karena memang lapas ini adalah rumah kami.” katanya.

Ditambahkannya, salah satu tugas berat lapas adalah bagaimana mengembalikan warga binaan kedalam kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik, hal ini dilakukan dengam cara memaksimalkan potensi yang ada terhadap warga binaan sehingga pada saat warga binaan ini kembali ke masyarakat akan memiliki skil dan keahlian yang dapat diterapkannya.

“Warga binaan ini kita berlakukan sebagai sahabat sehingga kedekatan akan lebih terjaga.” tukasnya.

Selama menjadi warga binaan, seluruh Napi dan tahanan telah mendapatkan bimbingan rohani, perawatan kesehatan, pembinaan sikap dan mental, pembinaan intelektual dan pembinaan mengintegrasikan diri  dengan masyarakat.

Bupati OKI H Iskandar SE dalam sambutannyaù menjelaskan, warga binaan sebenarnya bukan dikurung di penjara namun mendapatkan berbagai pembinaan. Napi dan tahanan terpaksa berada di LP karena sebelumnya telah terjebak pada peraturan sehingga melakukan pelanggaran pidana.

Bupati OKI yang membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly m2nyebutkan, Pemberian remisi merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya.

“Saya ucapkan selamat atas kebebasannya. Pesan saya tujukkan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi,serta jangan pernah kembali lagi ketempat ini.”ujar Iskandar.(mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *