Masuk Kantor Disdik Palembang Ditarik Parkir

PALEMBANG – Berdalih untuk menertibkan parkir liar disekitar diareal perkantoran milik pemerintah kota palembang dan sekaligus juga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, Dinas Pendidikan Kota Palembang yang berada di Jl Pramuka, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar memberlakukan system gate parking.

Dalam pelaksanaannya, pihak disdik menggandeng pihak ketiga sebagai pengelola smart parking tersebut, penetapan tarif parkirpun berpedoman pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang  nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi parkir. Dimana tarif parkir ditarik untuk motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000, padahal jika mengacu pada Perda, pungutan tarif parkir hanya Rp1.000 untuk motor dan mobil Rp4.000. Padahal, dalam perda tersebut belum mengatur obyek retrebusi parkir untuk kantor pemerintahan.

Menyikapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sulaiman Amin mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur baik Perda maupun Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan retribusi parkir untuk kantor pemerintahan.

“Sampai sekarang tidak ada aturan yang mengatur, kantor pemerintahan boleh mengambil retribusi parkir,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2014, secara jelas yang dipungut retribusi itu adalah untuk parkir tepian jalan. Kalaupun ada yang disediakan pada fasilitas pemerintah, seperti dikantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu untuk pelayanan.
“Seharusnya tidak dipungut parkir. Karena sampai sekarang tidak ada aturan kantor pemerintah diperbolehkan memungut retribusi parkir ataupun pajak,” tegasnya.

Sulaiman menegaskan, setiap OPD memang menyediakan fasilitas parkir. Tapi, ini lebih kepada untuk melayani masyarakat yang akan berurusan di pelayanan yang diberikan Pemkot Palembang.

“Kalau itu masuk pajak, harus ada dasar hukumnya yang mengatur terkait pungutan yang dilakukan. Tidak ada alasan apapun, karena fasilitas pemerintah seperti lahan parkir di kantor pemerintahan, tidak boleh melakukan pungutan. Jikapun ada yang melakukan, harus ada dasar hukumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, penerapan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, merupakan upaya pihaknya dalam menertibkan parkir-parkir liar yang tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kita pakai itu agar tertib, selain itu ini upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” jelasnya.

Terkait dengan aturan yang diterapkan, Zulinto menyampaikan, gate parking yang diterapkannya melalui pihak ketiga tersebut, masuk dalam pajak daerah. Dimana, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dishub untuk pengelolaannya.
“Kita sudah sampaikan ke Dishub dan pihak terkait, uangnya silakan setorkan. Dan ini saya imbau kepada seluruh pejabat, kita harus mentaati itu,” ucapnya.

Menurut Zulinto, dengan adanya parkir yang dikelola oleh pihak ketiga itu, merupakan upaya Disdik memberikan sumbangsih PAD. Karena, hanya melalui pajak parkir yang diterapkan dikantornya, dapat menjadi satu-satunya sumber PAD bagi kas Pemkot Palembang.

“Sekarang inilah satu-satunya sumber PAD kita tidak ada yang lain. Karena, tempat-tempat aula kita sudah diambil semua oleh Provinsi,” tandasnya.

Sementara Kadishub Kota Palembang, Kurniawan mengaku, belum ada koordinasi terkait dari Disdik Palembang terkait penyetoran retribusi parkir. “Sampai sekarang belum ada koordinasinya,” kata Kurniawan. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *