Patroli Dini Hari, Dua Pria Bersenjata Diamankan

Caption : Kedua pelaku pembawa Sajam dan senpi diamankan petugas

Radarsriqijaya.com, (PALEMBANG). — Patroli rutin Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua pria yang membawa senjata berbahaya dalam operasi dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan YB (48), seorang wiraswasta, yang kedapatan membawa empat senjata tajam berupa satu clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, serta satu pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, NB (53), seorang buruh, diamankan karena gerak-gerik mencurigakan.

Saat diperiksa, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol lengkap dengan magazine dan tujuh butir peluru yang disembunyikan dalam sarung senjata.

Tak hanya itu, NB juga diduga tengah melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan di lokasi kejadian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel dan peralatan yang digunakan, yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil patroli aktif di wilayah rawan yang dilakukan secara konsisten.

“Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” ujarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius bagi keamanan.

“Senjata api rakitan dengan peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti kehadiran polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal. Ini bagian dari upaya perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan NB dijerat Pasal 306 KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lainnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami dugaan tindak pidana pemotongan kabel jaringan yang melibatkan NB.

Polda Sumatera Selatan memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna menekan potensi kejahatan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata berbahaya di ruang publik. (Brm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *