Caption : Kegiatan press release yang digelar dimapolres OKI, Selasa (18/2/2026) malam.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa (17/02/2026) dini hari.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Balai Desa Pulau Beruang. Insiden bermula dari kesalahpahaman yang memicu cekcok dan berujung perkelahian antarwarga.
Dalam kejadian itu, korban R (33), warga Desa Kayuara, mengalami luka tembak di bagian dada kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A (30), warga Desa Jeramba Rengas, Tulung Selapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Dari kronologi yang dihimpun, saat perkelahian terjadi di Desa Pulau Beruang, situasi sempat memanas akibat ketersinggungan.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan sekitar pukul 16.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Desa Jeramba Rengas. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan.
“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (ril).






