Dua Tersangka Pemilik Shabu berhasil di Amankan Satnarkoba Polres OKU

Foto armizi/Radar Sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – YA(21) yangtinggal di Jalan Mayor Iskandar lorong komering Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan perempuan yang menjadi kurir narkoba jenis shabu-shabu berhasil diamankan satnarkoba polres OKU.kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 wib dijakan rajawali kelurahan sekar jaya OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasi Humas AKP Syafaruddin,SH membenarkan telah diamankan seorang tersangka YA oleh anggota Sat resnarkoba Polres OKU.

Menurut info dari warga sekitar di sana sering terjadi peredaran Narkoba. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mencari tersanka dan berpura-pura ingin membeli Narkoba.jelasnya.

Dikatakannya Setelah bertemu tersangka Didapatkan Narkoba jenis Shabu sebanyak satu paket kecil yang dibungkus kertas putih yang didalamnya terdapat klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dilemparkan dari Genggaman tangan kanan tersanka dan segera Tim Satresnarkoba Polres Oku mengamankan tersangkan.”terangnya.

Selanjutnya di lakukan pengembangan dan dapatkan amankan tersangka SP (21) dijalan DR. M.Hatta lorong sehati baturaja timur, tersangka SP mwrupakan warga dusun III Ipang Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya OKU. setelah dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka Supriadi dan ditemukan satu buah alat hisap lengkap dengan pirek yang berisikan narkotika jenis sabu didalam kamar dibawah kasur tempat tidur.”

dari tangan tersangka YA didapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 1.02 gr.

Sementara dari tersangka SP diamankan barang bukti satu Alat bukti hisap sabu lengkap dengan pirek yang berisikan narkotika jenis sabu yang sudah di cairkan dengan berat bruto : 1.32 gr, Selankutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU.”tandasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *