Pembuat Mie Berfomalin di OKU Berhasil Diamankan Polisi

Foto armizi/Radar Sriwijaya

 

Radar Sriwijaya (OKU), – Meskipun pemerintah secara rutin mengingatkan kepada masyarakat terutama para pedagang agar berlaku jujur dan tidak menggunakan zat berbahaya dalam mengolah makanan, namun hal ini sering kali masih dilanggar.

Padahal, hal ini jelas diatur dalam UU, dimana  setiap orang yang melakukan Produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang berupa mie kuning/matah diduga berformalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

Pelanggaran ini tetlihat dari hasil sidak yang dilakukan oleh  Pemda OKU bersama BPOM Propinsi Sumsel, Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Bapak PLH Bupati OKU Edward Candra, MH dan Kepala BPOM Propinsi Sumsel Drs. Martin Suhendri didampingi oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno, SH., SIK.

Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan tersangka pembuat mei yang menggunakan formalin yang beralamat jalan. A. Yani Lorong. Jambu Tirta III Rt/Rw. 005/001 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Tersangka yang dimaksud Dedi Sunata (37) warga Rs. Holindo Blok S Kecamatan Baturaja Timur OKU Dengan barang bukti (BB) enam bungkus Mie Basah, satu Karung bahan pembuat mei, tiga Karung Gandum, satu unit mesin pembuat mie, satu botol air mineral berisi Formalin tiga drum warna biru, satu buah tabung gas 3 kg, satu unit timbangan serta satu kaleng pewarna makanan.

Dari hasil temuan oleh team yang melakukan operasi pasar tersebut selanjutnya Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU yg dipimpin oleh Kanit Pidsus IPTU Charli R, S.Tr.K melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan & pulbaket diketahui pelaku pembuatan mie kuning/matah berformalin tersebut adalah Dedi Sunata kemudian unit pidsus melakukan penangkapan pelaku di kontrakan tempat membuat mie matah pelaku.

Selanjutnya mengamankan barang bukti mie kuning/matah berformalin tersebut dan membawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan selanjutnya.”(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *