Waktu Pendaftaran Calon Ketua KONI OKU Diperpanjang

Foto : Panitia Penjaringan (armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya (OKU) – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indinesia (KONI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan periode 2017 – 2021 berakhir pada awal Januari 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KONI OKU No : 017/SK/KN/XII/2020 tertanggal 1 Desember 2020 tentang pengakatan Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) calon ketua umum KONI OKU periode 2021-2025, oleh kerenanya TPP calon ketua umum KONI OKU mengumumkan dan membuka pendaftran bagi masyarakat /insan olahraga se-Kabupaten OKU untuk dapat memdaftarkan diri sebagai calon ketua KONI.

Sejak di terbitkannya surat keputusan tersebut TPP calon ketua umum KONI OKU yang diketua olah Majid Saleh, wakil ketua Eko Wirawan, SH, Seketaris Wiwin Kesuma dan bantu dua orang anggota yakni Iswan dan Iwan Stiawan langsung bergerak dan mengadakan rapat sehingga menghasilkan beberapa poin, diantaranya waktu dan tanggal pendaftaran.

Ketua TPP calon ketua umum KONI OKU, Majid Saleh mengatakan pada wartawan mengatakan, tim TPP calon ketua umum KONI OKU tahun 2020 menetapkan syarat dan tanggal pelaksaan musda ke X KONI OKU, namun mengingat waktu dan tanggal tersebut banyak berbenturan dengan kegiatan salah satunya pilkada lain sehingga waktunya terlalu singkat.

“Kalau awalnya Pendaftaran ketua umum KONI OKU peride 2021-2025 kita buka mulai tanggal 4- 6 desember 2020 pengambilan formulir karena tanggal 6 itu hari minggu maka kita ubah jadi tanggal 8 -11, pengembalian formulir yang tadinya tanggal 7- 9 Desember 2020 , sehubungan tanggal 9 itu merupakan hari pemungutan suara di pemilihan bupati dan wakil bupati OKU maka kita ubah tanggal 8 – 11 Desember 2020 sedangkan perifikasi berkas rencana awal tanggal 10-12 diubah menjadi tanggal 14-15, sedangkan pengumuman calon ketua yang memenuhi syarat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2021, urai.” Majid.

Majid menambahka nuntuk syarat pendaftaran pencalonan pertama warga negara indonesia, sehat jasmani dan rohani, kedua pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga (cabor) dan memperoleh dukungan 30 persen dari yang berhak memiliki hak suara yakni dari cabor, pengurus KONI Provinsi dan Kabupaten. ketiga pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA).

Musda ini merupakan yang ke V untuk kabupaten OKU, bagi yang ingin mencalonkan diri persilahkan mengambil formulir di seketariat KONI OKU jalan Garuda lintas Sumatera lebih tepatnya digedung olahraga (GOR) Baturaja sesuai dengan waktu yang ditetapkan.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *