Kantor Pos OKU Salurkan BST Tahap VII

Foto : warga tampak antri dikantor Pos untuk mencairkan BST.  (armizi/Radar Sriwijaya)

 

Radar Sriwijaya (OKU) – Senyum lebar nampak terlihat jelas diwajah masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di berikan oleh kementerian sosial kepada warga yang terkena dampak covid 19 kembali disalurkan, penyaluran dana tersebut melalui PT Pos Indonesia.

Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (sumsel), bantuan lanjutan yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahap VII mulai disalurkan Rabu (14/10/2020)

Kepala kantor pos baturaja Juhen Henri saat di bincangi Kamis (15/10/2020), mengatakan, penyaluran ini yakni untuk tahap VII untuk bulan Oktober 2020 tapi penyaluran batuan sosial tunai (BST) ini besaran bantuan yang digelontorkan pusat sekarang Rp.300.000 .” jelasnya.

Sekarang ini penerima bantuan di tahap VII jumlah penerima di OKU sebanyak 20. 460 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak ada perubahan sejak dari pencairan tahap I.

“Untuk penyaluran di Kabupaten OKU ini, sekarang khusus untuk Kecamatan Baturaja Timur, tapi masih kita bagi perkelurahan, dari setiap kelurahan masih kita bagi lagi yakni per RT tidak sekaligus, mengapa kita lakukan demikian untuk menghindari terjadinya kerumunan, warga yang akan mengambil juga diharuskan memakai masker, cuci tangan ditempat yang sudah kita sediakan serta jaga jarak tetap dijalankan, sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Juhen.

Juhen juga menambahkan, untuk di kecamatan lain penyalurannya di kantor pos yang ada di kecamatan masing-masing, tapi kecamatan yang belum ada kantor pos disalurkan dikantor camat, untuk tahap VII ini ada beberapa desa dari Kecamatan Semidang Aji pencairannya di Kantor Pos Baturaja yakni Desa Pandan Dulang, Banjar Sari, Pengaringan, Singapura, Kebun Jati dan Desa Seleman.” Tutur Juhen.

Ditahap VI tambah Juhen, hampir seribu lebih yang masih belum mencairkan, apa alasan masyarakatnya pihaknya belum tahu.

“Yang belum mengambil kita kurang tahu, yang jelas kita selaku penyalur menunggu perintah dari kemensos,apakan tetap alan disalurkannatau dikembalikan pungkas.” Juhen.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *