Pelaku Pencabulan Kakak Ipar Diringkus

Foto: pelaku saat diamankan petugas (armizi /Radar Sriwijaya)

**Tiga Tahun Buron Kelampung

Radar Sriwijaya (OKU) – Sup (47) Warga Desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lengkit Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada senin (12/10/2020), setelah tiga tahun melarikan diri setelah melakukan Pencabulan terhadap kakak iparnya.

Kapolres OKU, AKBP.Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal Rabu (14/10/2020) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan
LP-B/12/IX/2019/SUMSEL / OKU / SEK LKT, tanggal 29 September 2017.

Korban FY (32 ) merupakan warga Dusun II Desa Sukaraja Kecamatan . Lengkiti Kabupaten OKU, pencabulan ini terjadi hari Kamis tanggal 28 September 2017 sekira jam 10.30 wib di Kebun korban dilingkungan Way Tuba Dusun III Desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti OKU.

Pelaku yang merupakan Kakak Ipar korban melakukan Pencabulan terhadap korban dengan cara mendatangi korban ketika sendirian berada di sebuah Pondok, lalu membekap korban dari belakang, serta meremas payudara korban. Selanjutnya pelaku berupaya paksa mengajak korban berhubungan intim sembari berusaha membuka baju korban dan mencium wajah korban namun ditolak korban dengan cara berteriak meminta pertolongan.

Korban yang berteriak hingga pelaku terkejut dan kabur melarikan diri, pada saat itu senjata tajam jenis parang milik pelaku tertinggal di pondok, Parang tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban dengan diayunkan kearah korban, sejak kejadian pelaku tidak pernah kembali.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Mardi, tempat persembunyian pelaku selama pelarian lebih kurang tiga tahun akhirnya keberadaan pelaku diketahui pelaku berada di wilayah hukum (wilkum) lampung barat unit reskrim polsek lengkiti berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Balik Bukit Lampung  Barat akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan di amankan ketika berada di pondok kebun di lampung barat dan pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan namun berhasil diamankan. Hingga akhirnya Pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Lengkiti Polres OKU.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam dan malu serta luka pada wajah, pelaku dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sebilan tahun penjara.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *