LKPJ Bupati OKI 2019 Disetujui

Photo : Bupati OKI H Iskandar SE menandatangani Kesepakatan Bersama.
Radar Sriwijaya (OKI),- Untuk pertama kalinya pasca merebaknya pandemi covid 19, DPRD OKI menggelar sidang Paripurna secara tatap muka dan virtual dengan agenda penyampaian laporan pimpinan pansus atas pembahasan dengan mitra kerja, pengambilan keputusan, pendapat akhir kepala daerah, terhadap Raperda APBD 2019, jumat (24/7/2020).
Sidang Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD OKI Abdiyanyo SH MH dimulai sekitar pukul 16.00 dihadiri oleh Bupati OKI H Iskandar SE dan Wakil Bupati OKI HM Djafar Shodiq.
Juru Bicara Pansus I Mulkan Yahuza mengatakan, setelah melakukan pembahasan bersama mitra kerja diantaranya, Bagian Umum Setda OKI, Bagian Humas, Pemerintahan, Hukum, Perlengkapan, Organisasi,Kesbang, BPMD dan Inspektorat.
Dari pembahasan tersebut pada prinsipnya tidak terdapat hal yang krusial hanya saja para OPD diminta untuk memaksimalkan dalam penyerapan anggaran serta fokus perencanaan anggaran harus disusun dengan skala perioritas sehingga tepat sasaran.
“Untuk Kesbangpol kita meminta agar dapat menjalin kerjasama dengan instansi TNI Polri  untuk memfasilitasi pemuda yang berprestasi untuk diperioritaslan dapat diterima di tni polri.” Katanya.
Kemudian Pansus II dengan juru bicara Wilindra mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait yang menjadi mitra kerja, serta meminta penjelasan mengenai laporan realisasi anggaran, meminta pada opd kedepan temuan  administrasi tentang kelebihan bayar agar tidak terjadi.
“Perlu diperhatikan  dalam draft raperda konsidran agar diperbaiki karena ada aturan yang sudah   tidak berlaku lagi.”katanya.
Pansus II telah melakukan pembahasan bersama dinas koperasi UKM , Kerasipan, DPMPTSP, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Peternakan, BPKAD, Perdagangan,Perikanan, Badan pajak, Bagian Keuangan Setda OKI. Pdam Tirta Agung.
“Pansus II menerima untuk ditetapkan sebagai perda.” Katanya.
Selanjutnya, Pansus III dengan juru bicara Depit mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, diantaranya, Dinas PUPR, Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dishub, Kominfo, Badan LH, Dinas Pertamahan, Balitbangda, Bagian Adm Pembangunan Setda OKI, Bagian ULP.
“Untuk Badan Lingkungan Hidup agar agar dapat mengajak masyarakat untuk mengatasi sampah. Program pengelolaan persampahan dan Lh agar direncanakan secara maksimal.” Katanya seraya menyatakan Pansus III menerima dan menyetujui.
Terakhir Pansus IV dengan Juru bicara Budiman SHi mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI perwakilan Sumsel yang memberikan peniliam dengan Opini Wajar Tanpa Pwngecualiam (WTP) ke – 9 kali berturut.
“Tentu kita apresiasi hasil ini, dan kita berharap  hasil ini dapat dipertahankan,” tukasnya.
Meski demikian sambungnya, sejumlah catatan yang diberikan diantaranya, adanya OPD yang tidak hadir dalam pembahasan dan hanya mengutus pegawai biasa sehingga sulit untuk menjelaskan program yang telah dilaksankan.
“Sangat disayagkan ada OPD yang  tidak hadir, seperti BPMD sehinga kesulitan menyampaikan, dan hal ini tidak hanya satu kali saja namun sudah sering kali.” Tukasnya seraya menyatakan menyetujui untuk ditetapkan sebagai perda.
Sementara itu Bupati OKI, H Iskandar SE mengucapkan  ucapan terima kasih atas dukungan dari seluruh anggota DPRD OKI, kritik, saran masukan yang diberikan tujuannya tentu demi kebaikan bersama, dan hasil kerjasama yang baik ini kita meraih WTP ke 9 kalinya.(Amj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *