Dedi Jawe Keok Dipelor Macan Komering

photo : Tersangka Iwan Jawe saat diamankan petugas.

 

Radar Sriwijaya (OKI),– Dedi Suhendar alias Dedi Jawe (37) tampak meringis kesakitan dan keok setelah diterjang timah panas tim Macan Komering Polres OKI yang melakukan penangkapan terhadap pelaku curas tersebut, jumat (20/3/2020) dini hari.

Sebelum menangkap Dedi, petugas  terlebih dahulu meringkus Doni Falah (20) yang merupakan rekan pelaku Dedi Jawe melakukan kejahatan, pelaku Doni juga  petugas dibetis kirinya lantaran melawan.

Kedua pelakuv merupakan warga Kampung II Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI) ini melakukan hal yang sama saat akan ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Lempuing, hingga terpaksa juga dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, setelah tersangka Doni Fatah tertangkap, dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya, diketahui bernama Dedi Suhendar alias Dedi Jawe.

“Tadi malam, Jumat (20/3/2020) dini hari, Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Darmanson didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan berhasil melacak keberadaan tersangka di rumah teman perempuannya, di kontrakan Kampung II Desa Tugumulyo Lempuing,” ungkap Iryansyah.

Kemudian langsung dilakukan upaya penyergapan untuk menangkap tersangka Dedi. Kata Iryansyah lagi, namun tanpa disangka tersangka lari ke arah kamar mandi dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengacungkan senjata api rakitan (senpira) dan berusaha menembak petugas.

“Karena membahayakan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga terhadap tersangka, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur mengenai kaki sebelah kiri dan kaki sebelah kanannya. Setelah itu tersangka pun berhasil diamankan,” tandas Iryansyah.

Tercatat ada 4 kasus curas telah dilakukan oleh tersangka ini, dan semuanya dalam wilayah Kecamatan Lempuing. Masih kata Iryansyah, dua diantaranya beraksi bersama tersangka Doni Fatah, yaitu pada 3 Maret dan 14 Maret 2020 dengan TKP Jalan Sejingkah Desa Tebing Suluh dan Jalan poro Kampung Bedilan Desa Cahaya Makmur.

“Sebelumnya, pada 12 Februari 2020, TKP Jalintim Desa Dabuk Rejo, tersangka ini bersama Mat Saen yang sekarang sudah menjalani hukuman penjara, merampas sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban Imam Sholihin hingga alami kerugian Rp8,5 juta. Dan ketika itu tersangka juga melukai korban,” ujar Iryansyah.

Kemudian pada 20 Februari 2020, TKP Dusun 1 Desa Cahaya makmur, tersangka Dedi bersama rekan – rekannya mencuri sepeda motor Honda Revo Fit milik korban Mualim, hingga mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

“Tersangka Dedi sudah lama masuk dalam DPO Polsek Lempuing, dan dikenal sadis saat melakukan aksinya, serta juga cukup dikenal dikalangan pelaku curas yang sudah tertangkap dengan sebutan ‘Dedi Jawe’. tersangka Dedi sering meminjamkan senpira berikut sepeda motornya kepada teman untuk lakukan kejahatan,” jelas Iryansyah.

Selain bagi hasil, sambung Iryansyah, bahkan tersangka Dedi sanggup memodali dan meminjami uang terlebih dahulu kepada temannya untuk melakukan kejahatan curas dan curanmor di seputaran wilayah Kecamatan Lempuing, Lempuing Jaya, Mesuji dan juga banyak lakukan kejahatan di wilayah OKU Timur.

“Tersangka Dedi saat ini telah diamankan di Mapolsek Lempuing beserta 1 pucuk senpira jenis revolver 4 silinder, 4 butir amunisi aktif caliber 5,56 dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan saat melakukan aksinya bersama tersangka Doni,” tukas Iryansyah.

Tak hanya itu, tambah Iryansyah, juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit, 1 unit sepeda motor Verza warna merah. Kesemuanya milik para korbannya. Turut diamankan juga 1 bilah senjata tajam jenis badik, 1 set kunci T, 1 buah linggis kecil dan 1 buah tas kecil warna hitam sebagai barang bukti.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *