Peras Karyawan PT Sampoerna Agro, Ahmad Bakri Diringkus

photo : Tersangka saat diamankan polisi.

Radar Sriwijaya (OKI),- Aksi kedua pemuda asal Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbilang cukup nekat, meski baru berusia dua puluh tahun, keduanya nekat melakukan pemerasan terhadap karyawan PT Telaga Hikmah V Sampoerna agro, minggu, (12/1/2020).

Tidak tanggung-tanggung, kedua pemuda ini mengancam karyawan perusahaan atasnama Hendro dan meminta buah kelapa sawit milik PT. Hikmah V Sampoerna agro yang sudah di panen sebanyak 239 Tandan dan mengambil HP Merk Xiomi Redmi 5A milik korban.

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH MM didampingi Kasubag Humas AKP Iriansyah SH mengatakan, setelah kejadian tersebut pihak perusahaan melalui kuasa perusahaan Pontas Siregar (33) selaku Danton Security PT.Telaga hikmah V Sampoerna agro, melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.

“Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” katanya, kamis (16/1/2020).

Selang beberapa jam kemudian, petugas mendapatkan informasi tersangka Ahmad Bakri, sedang berada di Desa Pematang Panggang dirumah mertuanya.

Kemudian, Kapolsek Mesuji AKP Bustomi SH.MH Didampingi Kanit Res Mesuji Ipda Agus Masyudhi SH beserta Team Macan Komering Polsek Mesuji melakukan pengintaian dirumah mertua pelaku di desa pematang panggang, sedangkan informasi terhadap keberadaan tersangka Agus (20) masih didalami.

“Berdasarkan informasi, pelaku sesudah terjadinya pemerasan meninggalkan Desa Pagar dewa setelah mendapatkan informasi yang pasti tentang keberadaan pelaku yaitu berada di rumah mertuanya, Kapolsek beserta Tim Macan Komering Polsek Mesuji Langsung melakukan penggeledahan rumah dan penangkapan Ahmad Bakri yang pada saat itu pelaku selesai mandi.” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Mesuji, berikut barang bukti satu unit HP. Tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ingin mendapatkan penghasilan tambahan yuks bergabung bersama kami dupa88.net memberikan bosnus cashback 100% untuk Kekalahan Modal Pertama, Selain itu hanya bermodal 25K bisa bermain di semua game dan mendapat kesempatan menang hingga jutaan rupiah.