Dampingi Urus Izin PIRT Ke Dinkes OKI

Photo : PMU KEMITRAAN Sumatera Selatan Dampingi Pengurusan Izin PIRT Ke dinas Kesehatan Kabupaten OKI.

Radar Sriwijaya (OKI), – Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia yang berasal dari sumberdaya alam dan sebagian besar juga diproduksi oleh industri rumah tangga yang telah diolah menjadi berbagai jenis makanan.

Tingginya kebutuhan akan makanan sehingga menjadi perhatian yang sangat penting bagi pemerintah untuk menjamin makanan tersebut aman dikonsumsi seluruh konsumen. Salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan pemerintah adalah surat izin PIRT (pangan industri rumah tangga).

PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan oleh usaha skala industri rumah tangga. Surat izin ini merupakan surat resmi yang di tetap kan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).

Permasalahan yang dialami oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) Desa Peduli Gambut saat ini di Kabupaten OKI adalah belum memiliki surat izin PIRT dalam usaha yang dijalankannya sehinga masih kesulitan untuk memasarkan produknya ke berbagai mini market maupun supermarket di Kabupaten OKI.

“Pertama, lakukan pendaftaran dengan membawa Surat Permohonan, Data sarana dan produk, Contoh label produk dan persyaratan lainnya. Kedua, pemilik atau penanggungjawab produksi mengikuti pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang antara lain bermaterikan regulasi pangan, .

Ketiga, pemeriksaan sarana (rumah produksi) dilakukan oleh petugas Dinkes, kemudian diverifikasi juga pemenuhan CPPB-IRT. Barulah kemudian keempat, penerbitan sertifikat P-IRT yang umumnya berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang,” Ungkap Musdarta Pegawai Dinas kesehatan Kabupaten Okgan Komering Ilir.

Amir Faisal selaku Koordinator PMU Kemitraan Sumatera Selatan mengatakan memasarkan produk Unggulan Desa Peduli Gambut yang akan dijual ke masyarakat luas , diperlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) terutama untuk produk jenis makanan/minuman. Izin ini penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Dan Bisa Menggankat Ekonomi Masyarakat desa gambut.

PMU KEMITRAAN Sumatera Selatan Dampingi Pengurusan Izin PIRT Ke dinas Kesehatan kabutan OKI Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Unggulan DPG proses PIRT Ke dinas Kesehatan kabupaten OKI Sebanyak 10 Desa Peduli Gambut yang ada Kecamatan Cengal dan Kecamatan Tulung Selapan, Produk yang di dampingi ada 20 an Produk Unggulan desa Seperti Bandeng presto, Abon Bandeng, Kemplang Gulung, Salai Lele, Kripik Pakcoy, Beras Sehat Gambut, Terasi Udang, Syrup Jeruk, Sambang Lingkum Imbuh Iswandi gunata Field Supervisor (FS) PMU Kemitraan.(rel/den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Bismillah, terima ksh informasinya sangat penting. Kami dr BUMDes di Mesuji Raya juga ingin buat ijin PIRT, tolong syarat syarat nya