890 Butir Pil Ekstasi  Diedarkan Lewat  Tulung Selepan

Radar Sriwijaya (OKI),- Sebanyak 890 butir pil ekstasi nyaris saja beredar di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah salah seorang pengedar membawanya masuk di Kecamatan Tulung Selapan OKI.
Beruntung, barang haram berwarna pink dengan logo alien tersebut berhasil diamankan oleh jajaran satres Narkoba dan Tim Macan Komering Polres OKI dalam penggrebakan yang digelar minggu, (12/1/2020) sekitar pukul 05.00 wib. Di sebuah bedeng berada di Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan OKI. Dimana dari 3 orang pelaku, 1 diantaranya berhasil ditangkap.
Barang tersebut disita dari Raden (41) warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), kendati berusaha kabur dari sergapan polisi, namun tak berhasil lolos dan akhirnya digelandang ke Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba Iptu Agung Wijaya Kusuma saat menggelar press release di Mapolres OKI, Kamis (16/1/2020) menjelaskan, tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi ini ditangkap saat bertransaksi di Desa Tulung Selapan.
“Dimana saat ditangkap, pada tersangka Raden didapat sejumlah 890 butir pil ekstasi berlogo Alien dan 1 bilah senjata tajam serta 2 unit handphone. Dimana diselidiki dan kita cek apakah ada teman – temannya yang terkait jaringan dengan peredaran ekstasi ini,” ungkap Kapolres.
Untuk dua orang pelaku yang melarikan diri sedang kita dalami, kemungkinan larinya kemana. Sebab, kata Kapolres, tersangka atas nama Raden tidak bisa menjelaskan nama lengkap kedua orang itu, hanya inisial saja. Sedangkan alamat rumah dan lokasinya juga tidak tahu.
“Dari sejumlah barang bukti tablet yang kita dapatkan, hasil tes awal memang positif pil ekstasi. Namun demikian, tetap akan kita dalami dengan mengirimkan barang bukti tersebut ke laboratorium forensik agar lebih yakin, apa saja kandungan yang terdapat di dalamnya,” tandas Kapolres.
Tersangka Raden akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati atau denda Rp8 miliar. Lanjut Kapolres, ditambah sepertiga, karena ada kepemilikan senjata tajam, hingga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1961 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka ini kerupakan residivis kasus yang sama dan sempat dihukum selama dua tahun pada tahun 2018 lalu, dimana tersangka ini baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *