Tiga Warga Tertangkap Tangan Bakar  Hutan Areal PT BMH

Radar Sriwijaya (OKI), – Karena ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar pada lokasi areal PT Bumi Mekar Hijau (BMH) Ogan Komering Ilir, Tiga Orang masyarakat Pendatang asal Provinsi Lampung ditangkap Polisi, sekira pukul 19.30, Kamis (17/10/2019) lalu.

Ketiganya, Mukhlis (31) dan Bambang Sugianto (29), tercatat sebagai warga Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung serta Sunandar (32), warga Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Pendatang asal Lampung ini menguasai lahan tanpa izin sedang membakar lahan sehingga ditangkap Tim Gakkum Karhutbunla Satreskrim Polres OKI, di areal lahan Izin HTI PT Bumi Mekar Hijau (BMH), Lokasi lahan Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang OKI hingga terbakar.

“Kamis (17/10/2019), Sekira pukul 19.30 WIB, Saat itu anggota kita lakukan Patroli ke lokasi lahan yang terlihat ada asap. Ketika menemukan lahan terbakar, terdapat pelaku sedang menjaga api. Setelah diinterogasi mengakui melakukan pembakaran, sekira pukul 18.30 WIB,”Jelas Wakapolres OKI Kompol Janton Silaban, Selasa (22/10/2019).

Saat dikonfirmasi melalui seluler, Wakapolres juga menjelaskan, Pelaku sebelumnya melakukan pembersihan dengan cara menebas rumput alang-alang, perumpung dan paitan di dalam lahan dan kemudian dibakar. Pelaku melakukan pembakaran menggunakan 1 korek api gas merk M2000 bening.

“Ketiga pelaku secara bergantian melakukan pembakaran, Yaitu. Pelaku Mukhlis, mengaku Pemilik lahan membakar di bagian depan lahan, kemudian dilanjutkan oleh pelaku Bambang Sugianto di bagian belakang lahan dan terakhir oleh pelaku Sunandar di bagian tengah lahan,”terang Wakapolres

Pembakaran lahan dilakukan dengan tujuan untuk membuka dan membersihkan lahan yang nantinya akan ditanam padi. Lanjut WaKapolres, Atas kejadian itu tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 buah Korek api gas merk M2000 Bening untuk proses penyelidikan/penyidikan.

“Pasal yang disangkakan terhadap ketiga yakni Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH : Setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukuman paling singkat penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar,”pungkas wakapolres.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Hobi nonton bola, tapi hanya bisa menonton tanpa mendapat penghasilan, buruan bergabung dengan bola165 dengan bermodal 20K berkesempatan memenangkan gingga puluhan juta rupiah, Bonus New Member Hingga 2JT, Bonus Next Depo Hingga 1 JT, Double Bonus Sportbook, Double Live Casino & Slot, buruan gabung dengan kami sport165.net jangan sampai ketinggalan