Tiga Tahun Buron, Pulang Kerumah Ditangkap Polisi

freeRadar Sriwijaya (OKI) , – Setelah sempat menjadi buronan polisi selama tiga tahun lantaran terlibat kasus begal hingga menyebabkan korban tewas,   Lian Saputra (28) warga Desa Embacang Kecamatan  Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  diringkus posisi saat hendak Pelanggaran Kerumah orang tuanya, kemarin.
Tersangka Lian merupakan satu dari tiga pelaku begal, satu rekannya  Rian Andeska alisa Kandik  warga Desa Embacang berhasil ditangkap dan menjalani hukuman dan telah divonis 15 tahun pada tahun 2016, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S hingga saat ini masih dalam buruan polisi.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra MM didampingi Kapolsek Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan SH Dan Paur Bin Ops Bag Ops Iptu Bambang Pancawala SH menjelaskan,  peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas)  tersebut terjadi pada hari minggu (5/6/2016) sekitar pukul 10.30 wib,  di Simpang Empat jalan terobosan Kebun Sumber Sawit menuju Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya.
Saat itu korban Wagiman (meninggal, red), bersama dengan cucunya  Apri Rudianto (pelapor)  dan sepupunya  Ari Subandrio (saksi) sedang melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Revo dihadang oleh pelaku Rian dengan menggunakan senjata tajam dan berusaha merebut motor yang dikendarai korban, Pelaku kemudian mendorong korban hingga ketiganya terjatuh dari motor dan langsung menusuk korban Wagiman.
Setalah itu  pelaku membawa kabar motor, korban wagiman masih berusaha melakukan perlawanan dan mengejar pelaku sehingga kehabisan darah dan meninggal dunia tidak jauh dari tempat kejadian.
“Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi – saksi barulah petugas kepolisian dari Subsektor Mesuji Raya dapat mengetahui ciri ciri dari pelaku yang mengarah kuat kepada Tersangka dan yang belum tertangkap  dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Rabu (11/9).
Setelah lama berselang,  petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu DPO kasus tersebut yakni tersangka Lian sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Desa Embacang.
Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, kemudian Kasubsektor Mesuji Raya Ipda Ilham Parlindungan, SH memerintahkan Team Macan Komering Mesuji Raya segera bergerak menuju desa Embacang guna melakukan penangkapan terhadap DPO Lian dan berhasil mengamankan tersangka berikut Barang Bukti kendaraan sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan tindak pidana tahun 2016 yang lalu.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *