Ateng Curi Kabel Power PT OKI Pulp

**Warga Desa Mangunjaya SP Padang.

Radar Sriwijaya (OKI) – Tir Alianto alias Ateng (39), warga Mangun Jaya Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan pihak kepolisian. Pasalnya ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian kabel power milik PT OKI Pulp dan Paper Mills.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya tersebut, membuat PT OKI Pulp dan Paper Mills mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp37 juta.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar, Selasa (29/5/2019), membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

IPDA M. Nizar menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana ini berawal dari laporan pihak korban yang masuk ke kami.

Kronologis penangkapan, kata IPDA M. Nizar, pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, saat itu diketahui oleh security bahwa telah terjadi pencurian di area PDM PT OKI Pulp dan Paper Mills yang berada di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI. Barang yang dicuri berupa kabel power tembaga panjang kurang lebih 120 meter yang berada di samping travo area PDM.

“Pencurian kabel power tersebut dilakukan dengan cara, tersangka memotong kabel tersebut menjadi 4 potong. Akibat kejadian tersebut, pihak PT OKI Pulp dan Paper Mills mengalami kerugian lebih kurang Rp37 juta,” katanya.

Lanjut dia, pada Ahad (26/5/2019) sekitar 23.00 Wib, awalnya Ps Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan mendapatkan informasi keberadaan posisi pelaku pencurian. Kemudian atas izin Kapolsek Air Sugihan, IPDA Widya Bhakti Dira, Ps Kanit Reskrim Lolsek Air Sugihan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut bersama aggota unit Reskrim Polsek Air Sugihan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel power tembaga sepanjang kurang lebih sepanjang120 meter tersebut. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Air Sugihan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut, kata M. Nizar, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 70 meter kaber power tembaga yang sudah terpotong dan 1 unit gergaji warna kuning.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *