Peras Teman Facebook Tiga Pemuda Diciduk

** Merasa tidak senang dengan status Facebook.

Radar Sriwijaya (OKI).- Sebagai penggunaan media sosial (sosmed), masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam penggunaannya, bukan hanya dapat tersandung hukum lantaran melanggar UU ITE, namun pengguna sosmed kerap kali menjadi korban kejahatan.

Seperti yang dialami oleh seorang pelajar berinissial M Komarun (MK) (17) warga, Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, diperas oleh tiga orang pemuda lantaran tidak senang dengan status facebook yang ditulis korban, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.300 ribu. Namun akhirnya ketiga pemuda tersebut ditangkap polisi.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM melalui melalui Paursubbag Humas Bagops, Ipda Muhammad Nizar, minggu (26/5), mengatakan, ketiga pelaku yang diduga melakukan pemeresan terebit adalah, adalah Ari Setiawan (19), Warsani alias Ucu (21) dan Emiliansyah (19) ketiganya warga Desa Tebing Suluh

“Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda inisial MK (17) asal Desa Bumi Agung,” terang Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paursubbag Humas Bagops, Ipda Muhammad Nizar, Sabtu (25/5).

Menurut Nizar, dugaan pemerasan tersebut terjadi pada hari Kamis (23/5) sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban memang sedang berada di rumahnya, lantas didatangi ketiga pelaku.

Para pelaku menanyakan permasalahan yang ada pada akun facebook korban, lantaran pelaku merasa tidak senang atas kejadian di facebook kemudian pelaku meminta kepada korban untuk damai secara kekeluargaan.

“Tapi pelaku meminta uang damai sebesar Rp 1.000.000,-. Karena korban tidak ada uang, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau hingga dengan terpaksa korban memberikan uang Rp. 300.000,” terang Nizar.

Lalu pada saat mendapat informasi bahwa telah terjadi adanya tindak pidana pemerasan, anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zendra Kurniawan beserta anggotanya memdatangi TKP dan melihat ada tiga orang masih berada di rumah korban.

“Lalu dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku dan didapati sebilah senjata tajam jenis pisau juga uang hasil pemerasan. Setelah itu para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lempuing karena melanggar pasal 368 KUHP,” pungkas Nizar. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *