Pemilik Pabrik Tahu Berformalin Terancam 5 Tahun Penjara

Radar Sriwijaya (OKI) – Aksi curang yang dilajukan oleh Ahmad Isro’i (36) di Dusun III RT 03 Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing OKI akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Akibat perbuatannya pemilik pabrik tahu berformalin yang digrebak senin (20/5/2019) tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara lantaran diduga melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prahdinika SH SIk mengatakan, setelah diperiksa petugas, tersangka mengaku menjadi pengusaha tahu sejak tahun 2011 lalu namun tergiur keuntungan yang lebih besar akhirnya mulai mencampur tahu buatannya dengan zat formalin sejak tahun 2016 lalu.

Pengakuan tersangka bahwa dengan menggunakan zat pengawet tersebut tahu akan bertahan lebih lama tidak mudah pecah dan lebih kenyal sehingga akan memberikan keuntungan lebih banyak.

“Menurut pelaku, penggunaan formalin itu agar tahu lebih awet jika tidak habis dijual maka bisa bertahan beberapa hari.” katanya, kamis (23/5/2019).

Dalam satu hari tersangka ini bisa memproduksi tahu hingga 4500 biji yang dimasukan dalam Produksi 30 ember dan, per ember dijual 55 ribu. Untuk membuat tahu sebanyak itu diperlukan bahan baku kacang kedelai sebanyak 100 Kg dan dicampur dengan bahan-bahan lainnya, dari hasil produksi tahu tersebut tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp.250 ribu.

Selanjutnya setelah tahu selesai dibuat, sebelum dijual tahu tersebut direndam dalam air yang sudah sicampur zat formalin yang dibeli tersangka dari palembang, kemudian tahu tersebut dijual ke pasar Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI.

“Katanya cuma dijual ke Pasar Tugu Mulyo, namun bisa saja para pembeli ini menjual kembali kepasar lain seperti pasar Mesuji maupun pasar lainnya,” kata kasat.

Lebih lanjut kasat mengatakan, tersangka dijerat dengan UU no 36 tahun 2019 tentang kesehatan dan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Anggota DPRD OKI H Agustam menyayangkan adanya ulah oknum pemilik pabrik tahu yang telah berani berbuat curang tersebut, dirinya meminta  aparat terkait seperti polisi, pemerintah dan kades lebih hati-hati dan tidak lengah karena ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dirinya meminta kepada Dinkes OKI  harus lebih rutin  melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa makanan yang beredar dimasyarakat terhindar dari zat-zat berbahaya, artinya pengecekan makanan ini jangan hanya dilakukan pada saat tertentu saja artinya harus dilakukan secara rutin.

“Kalau sudah enam tahun dan baru terungkap sekarang, saya rasa ini agak aneh sebab bagaimana kinerja dari instansi terkait untuk melakukan pengawasan, ini akan menjadi catatan saya dan aka. Saya bawa dalam paripurna,” tukas politisi Nasdem tersebut.

Lebih lanjut H Agustam meminta agar oknum pelaku tersebut agar dapat ditindak sesuia dengan hukum yang berlaku sesuai kesalahannya sekaligus juga untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan tindakan serupa.

Sementara itu sekedar mengingatkan, jajaran Polsek Lempuing bekerjasama dengan tim Dinas Kesehatan OKI menemukan pembuatan pabrik tahu berformalin milik Ahmad Isro’i (36) di Dusun III RT 03 Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing OKI, kemarin.

Ditempat tersebut petugas mengamankan ribuan potong tahu siap jual hasil produksi yang positif mengandung formalin dan puluhan jeriken berisi bahan formalin.

Kapolres OKI, AKPP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Lempuing, AKP Bustomi SH mengatakan, pihaknya menemukan satu derigen yang berisi 10 L formalin Murni, empat derigen 20 L berisi air yang dicampur Formalin, 26 kantong plastik tahu siap kirim kurang lebih 2.650 biji.

Diduga derigen formalin yang diduga akan digunakan sebagai bahan campuran membuat tahu.

“Kalau tahu nya banyak yang ditemukan ada yang siap untuk dijual pemeriksaan lebih lanjut akan diserahkan kepada Polres OKI untuk ditindaklanjuti,” terangnya Senin (20/5).

Sementara itu, Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan OKI, Uli Arta saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan tahu berformalin.

Saat itu ada stafnya yang melakukan inspeksi di Pasar Tugumulyo bersama PKM Tugumulyo di pasar, toko makanan, makanan jajanan, pasar dan minimarket dan toko manisan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tahu yang mengandung formalin dan tim tersebut langsung ke pabrik tahu untuk mengecek kebenarannya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *