Kasus OTT DPPKB OKI Bakal Ada Tersangka Baru

Radar Sriwijaya (OKI),- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dua orang oknum pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI sepertinya akan terus bergulir dan berbuntut panjang.

Meskipun saat ini sudah ada dua tersangka yang sebentar lagi akan duduk dikursi pesakitan pengadilan tipikor palembang, namun penyidik kepolisian tampaknya akan terus mengembangkan kepada tersangka lainnya.

Informasi yang beredar akan ada kemungkinan 9 tersangka baru dalam kasus tersebut dari 40 orang yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihadinika SIk saat dikonfirmasi via ponselnya tidak menampik adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Untuk 9 orang saksi ini masih pendalaman, memang mengarah kesitu, Apakah nanti akan menjadi tersangka baru, kita lihat saja bagaimana hasil prosesnya. Yang jelas saat ini kita belum bisa katakan,”Kata Kasat, Sabtu (20/5/2019) Kemarin.

Menurutnya, memang dalam dari kasus OTT tersebut didapati sejumlah fakta-fakta baru, dimana barang bukti yang disita pada saat operasi tangkap tangan tersebut asal uangnya adalah hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) bagi para kader KB yang berada di 18 Kecamatan dalam Kabupaten OKI bulan Januari – Desember 2018.

“Dana tersebut di kumpulkan di Korlap masing-masing kecamatan, selanjutnya korlap ini menyetorkan ke Oknum di Kabupaten,” katanya.

Oleh sebab itu dari kasus OTT ditemukan barang bukti senilai Rp. 20 juta yang dibawa tersangka Rela dan diberikan kepada tersangka Beni  di kantor DPPKB OKI.

“Saat kita geledah diruang kerja tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp.162 juta didalam tas saudara BS dan diakui uang tersebut merupakan setoran pemotongan dana kegiatan Yang dimaksud,” katanya.

Lantas, setelah dikembangkan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka polisi kembali menyita uang tunai sebesar Rp.262,2 juta.

“Uang ini sudah dipotong namun belum diserahkan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kanit Tipikor Polres OKI, Ipda Sutiyoso.

Menurutnya, Untuk Kasus tersebut, Dalam menetapkan dua orang tersangka sebelumnya yang kini telah dilimpahkan berkas perkaranya, ada 40 orang saksi yang diperiksa.

“Nah dari hasil pemeriksaan saksi – saksi tersebut, ada 9 orang saat ini sedang didalami sejauhmana keterlibatan mereka. Sebab pengungkapan kasus korupsi tidak semudah kasus biasa,”ujarnya.

Artinya, Lanjut dia, penyidik harus jeli sehingga tidak ada celah lagi bagi mereka untuk berkelit jika telah dibuktikan terlibat. Karena kesalahan sedikit saja, dalam pengungkapan kasus korupsi bisa menjadi boomerang.

Ketika disinggung apakah 9 orang yang keterlibatannya sedang didalami saat ini, pengungkapannya dilakukan serentak. Menurut dia, akan diselesaikan secara bertahap, Mungkin bisa 4 atau 5 orang dahulu. Sisanya menyusul juga dituntaskan.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *