Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti

** Senpi Rakitan, Sajam, Narkoba.

Radar Sriwihaya (OKI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), memusnahkan barang bukti (BB) kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKI sejak tahun 2015 lalu.

Pemusnahan yang dilakukan, Rabu (21/2) dipusatkan dihalaman kantor Kejari OKI tersebut  dihadiri oleh Kejari OKI Viva Hari Rustaman, Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Staf Ahli Bupati OKI Fahrul Rozi, Kepala PN Kayuagung, Kepala PA Kayuagung, Kapolres OKI dan Kapolres OI, BNN dan sejumlah pejabat lainnya.

Barang bukti tersebut berupa narkoba seberat 20,1 Kilogram Ganja dari 39 berkas perkara, kemudian sabu-sabu seberat 944 gram dengan 324 berkas perkara.

Selanjutnya barang bukti ekstasi sebanyak 446,1/2 butir sebanyak 62 berkas dan 82 senjata api rakitan berupa laras pendek dan laras panjang dengan 373 butir amunisi yang termasuk dalam 79 berkas perkara.

Bupati OI HM Ilyas Panji Alam Memeriksa senpira yang akan dimusnahkan

Selanjutnya BB berupa senjata tajam sebanyak 145 bilah serta BB lainnya sebanyak 65 berkas.

Senpi rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin menjadi beberapa bagian kecil, sementara narkoba  dimusnahkan dengan cara di bakar,  dan di blender.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Viva Hari Rustaman SH, mengatakan, bahwa senjata api rakitan yang dimusnahkan itu hasil sitaan polisi sejak  tahun 2015 lalu, sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kejari Kayuagung  harus memusnahkan barang bukti tersebut, sehingga tidak dapat digunakan lagi.  Selain itu juga sesuai dengan Peraturan jaksa agung Republik Indonesia No: per-036/A/JA/09/2011 tentang standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Perkara Tindak Pidana umum.

“Maka Kejari OKI  mengeluarkan surat perintah pemusnahan barang-bukti untuk melaksanakan putusan pengadilan Negeri Kayuagung  yang telah mempunyai keputusan hukum tetap.” ujar kajari.

Menurut Viva dalam beberapa tahun terakhir ini, kasus kejahatan masih didominasi oleh kajahatan narkotika baik dari kabupaten OKI maupun OKI.

Barang Bukti Narkoba yang di Musnahkan

“Setiap tahun kita menerima 600-700 SPDP dari polres OKI dan OI dan didominasi oleh perkara narkotika.” kata Viva.

Sementara itu Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam SH MH dalam sambutannya mengatakan, narkotika sangat berbahaya sekali dan hampir ada dimana-mana hingga didesa-desa termasuk di Ogan Ilir, meskipun OI dijuluki sebagai kota santri namun bahaya narkoba ini tetap menjadi ancaman.

“Peredaran narkoba ini akan marak  terutama pada saat orgen tunggal dengan musik remik, oleh sebab itu untuk generasi muda jangan terkena narkoba, karena jika sudah pemakai banyak sekali dampaknya sebab kadang kala banyak yg dilakukan oleh pecandu narkoba hal yang tidak masuk akal.” katanya.

Ilyas mengatakan, pemberantasan narkoba ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian maupun BNN tetapi butuh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah telah berupaya melakukan langkah-langkah penanggulangan terhadap narkoba namun hal itu belum cukup tanpa dukungan semua pihak.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama penindakan dan pencegahan yang sudah dilakukan secara maksimal meskipun kasus narkoba ini masih tetap ada.” katanya.(den)