Dalam Sepekan Kasat Reskim Polres Mura Dua Kali Dilaporkan Ke Propam

Radar Sriwijaya (Mura), – Kasat Reskrim Polres Mura kembali dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Sebelumnya perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini dilaporkan oleh Syahrul Jauzi (SJ) Kepala Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, pada rabu (11/9/2019)

Kali ini hal serupa dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel oleh Zaenal Arifin (ZA) warga dusun Ngestiboga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas atas kejadian pada hari Senin tanggal 16 juli 2019 sekitar jam 18.00 wib.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/80/IX/YAN.2.6/2016/YANDUAN tertanggal 16 September 2019. terlapor Kasat Reskrim Polres Mura AKP. Wahyu Setyo Pranoto, SH.,S.IK diduga melakukan pelanggaran Kode Etik / Disiplin pasal 5 huruf (a), PPRI Nomor 2 tahin 2003 serta pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan (c) perkab nomor 14 tahun 2011.

Didampingi Advokat H Urip Burlian & Rekan dari kantor Hukum UB & Rekan, ZA menceritakan kepada media, menurutnya Kasat Reskrim tersebut, dinilai tidak menjalankan tugas secara prosedural.

Pasalnya dikatakan pelapor, dirinya ditangkap dan ditahan sehubungan dengan perkara dugaan kasus 335 KUH-Pidana, namun dalam proses persidangan ternyata Pelapor tidak terbukti dan dinyatakan bebas murni sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor : 597/Pid.B/2018/PN.Lig.

ZA kemudian merasa tidak senang sehingga dirinya menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan yang diduga salah sasaran tersebut berawal pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 sekitar jam 18.00 Wib.

ZA selaku pelapor ditangkap dan ditahan oleh anggota reskrim Polres Mura terhitung mulai tanggal 17 Juli 2018 sekitar jam 13.00 Wib, kemudian penahanan pelapor dibantarkan karena sakit pada tanggal 19 Juli 2018.

Selanjutnya, pada tanggal 25 September 2018 pelapor diserahkan tahap II (P21) ke PN Lubuk Linggau. lalu pada tanggal 10 Oktober 2018 perkara pelapor disidangkan dalam perkara pasal 335 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor : 597/Pid.B/2018/PNLig dinyatakan bahwa Pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pelapor dan telah berkekuatan hukum tetap atas kejadian tersebut. (red/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *