Sabu Seberat 2,2 Kg Gagal Dibawa Ketulung Selapan

Radar Sriwijaya (PLG) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu-sabu  seberat 2,2 kilogram senilai Rp 2,2 miliar gagal beredar di Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Barang haram tersebut diamankan dari Tomi Warsa (33), warga Sungai Baung, RT 50/10, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati saat hendak dibawa masuk kewilayah OKI.

Selain barang bukti 2 paket sabu dalam kemasan Teh Guan Yin Wang, disita pula ponsel Evercross warna hitam dan motor Honda Beat nopol BG 5502 ABQ warna putih.

Penangkapan Tomi berlangsung di Jalan Palembang-Kayuagung, Kecamatan Rambutan, Banyuasin oleh aparat Polda Sumsel, kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, tim gabungan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengantongi ciri pelaku dengan usia sekitar 30 tahun kulit sawo matang, mengendari motor Honda Beat warna putih biru, dan mengantungkan tas selempang hitam di motor.

‘’Barang’’ akan diantarkan ke pemesan di kawasan Tulung Selapan, OKI. Lalu, dengan sigap polisi melakukan penghadangan di simpang Sungai Pinang, Banyuasin.

Hasilnya, polisi berhasil mencegat motor yang ditunggangi Tomi. Tas hitam berisikan 2 paket sabu seberat 2,2 kilogram berhasil disita. Bersama barang bukti lainnya, selanjutnya Tomi digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

“Barang ini aku ambil di Jalan Soekarno Hatta, tidak tahu hanya lewat ponsel. Sebelumnya sudah aku antar 14 kilogram diupah Rp 14 juta, juga ke Tulung Selapan OKI,” ungkap Tomi, kemarin.

Diteruskan Tomi, antar barang yang kali keduanya ini akan diupah Rp 5 juta. “Nah yang ini belum dapat, lagi di Jalan Simpang Sungai Pinang aku kena tangkap,” ujarnya.

Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia SIk kepada wartawan menegaskan telah mengamankan kaki tangan bandar sabu hendak mengantar barang ke Tulung Selapan OKI.

“Tersangka untuk kali keduanya mengantar barang, pelaku sengaja menggunakan motor agar tidak dikenali petugas. Hasil tes urine tersangka positif amphetamin,” ungkapnya.

Atas tindakannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 KUHP serta UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun. Dari ungkap 2,2 kilogram sebanyak 12 ribu terselamatkan. (den)

Photo : Ist.net
Tersangka Tomi Warsa yang diamankan dengan barang bukti 2,2 kilogram, kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *