Jaringan Pengedar Ganja OKU Diamankan

Radar Sriwijaya (OKU) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pimpinan  AKP.Widhi Andika Darma, SH, SIk bersama Unit 2 Narkoba Ipda Haryanto mengamankan 6 orang pengedar ganja jaringan antar Provinsi. Dari ke enam tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 109 gram, Selasa (12/02).

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi Andika Darma,  Humas Polres OKU AKP Rackmat Haji saat menggelar Press Release dihalaman Mapolres OKU. Kapolres menjelaskan, para pelaku ini merupakan perdagangan berantai.

Dikatakan Kapolres,  ke enam pelaku ini diamankan pada hari Minggu (10/02) di tempat yang berbeda, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang mencurigakan disebuah warnet yang ada dikawasan Sukaraya, Baturaja Timur. Kemudian unit 2 Satres Narkoba pimpinan Ipda Haryanto langsung menuju TKP.

setelah diselidiki dan digeledah  oleh Satres Narkoba Polres OKU ditemukan narkoba jenis Ganja dikantong kiri tersangka Nando (21). Dari tersangka Nando kita lakukan penyelidikan, ternyata ia mendapat barang dari tersangka Rangga (19) yang ditangkap dikawasan yang sama, ujarnya.

Dari nyanyian tersangka Rangga ia mendapat barang dari tersangka Refi (22) yang ditangkap di rumahnya di RS Holindo Kelurahan Baturaja Permai. Dirumah Refi kita amankan beberapa paket hemat ganja siap edar, satu paket hemat dihargai sebesar Rp. 50 ribu. Tak sampai disitu, Satres unit 2 Narkoba dipimpin Ipda Haryanto kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya Endang (45).

Dari tersangka Endang, ternyata ia mendapat barang haram tersebut dari tersangka Herman (27), keduanya ditangkap di RS Sriwijaya.

Dan ini terus dikembangkan, dari pengembangan tersangka Heman mendapatkan barang dari tersangka Yusrizal (40) yang kesehariannya bekerja disalah satu PT Perkebunan Sawit milik BUMN di wilayah OKU, pelaku diamankan dirumahnya dikawasan Perumahan Niagara Hill Desa Tanjung Baru.

Saat dibincangi media,  tersangka Yusrizal mengatakan.” barang haram ini dipasoknya dari Medan dengan menggunakan jasa angkutan Bus Antar Lintas Antar Provinsi. Dalam menjalankan aksinya, setiap bulannya menghabiskan sebanyak 2 Kg Ganja kering dengan keuntungan bersih sebesar Rp 2 juta. Ditambahkannya, Ia menjalankan bisnis haram tersebut sejak bulan puasa tahun lalu, ujarnya.

Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres OKU untuk pegembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, pungkasnya (Diq).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *