Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Penindakan Hukum

** Kejari OKI Catat Tiga Kasus Korupsi yang Sudah Inkrah Selama 2018.

Radar Sriwijaya (OKI) – Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) tidak hanya mengedepankan penegakan hukum namun upaya pencegahan atau preventif menjadi sangat penting dalam menaken pelanggaran tindak pidana korupsi.

Hal ini juga yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri OKI dengan melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah di kabupaten OKI serta berbagai daerah kecamatan dengan sasaran para kepala desa.

“Kita ingin menciptakan opini dalam pemerintah (desa maupun daerah) untuk menjauhi perilaku korupsi dengan tetap menjaga situasi yang stabil dan kondusif. Karena kalau seperti ini, pembangunan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat OKI dan sesuai harapan pemerintah yaitu membangun OKI dari Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ari Bintang Prakosa Sejati saat peringatan hari Anti korupsi internasional di Kantor Kejari OKI, Senin (10/12).

Jaksa senantiasa lebih nengedepankan pencegahan sebelum melakukan upaya penegakan hukum, sanksi hukum merupakan upaya terakhir. Kehadiran TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang sudah berjalan untuk meminimalisir korupsi dan penyelewengan uang Negara. Jaksa akan memberikan pendampingan agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Program Jaksa Sahabat Desa yang saat ini sedang dilaksanakan dalam rangka pencegahan korupsi ini mendapatkan respon positif. dimana antusias para Kades dan pengurus BUMDes untuk mengikuti sosialisasi ini cukup tinggi.

“Antusias Kades dan BUMDes besar, ini meyakinkan kita bahwa mereka benar-benar secara konkrit harus didampingi. Kades ini memang perlu didampingi sehingga DD dan ADD tidak salah penggunaannya,” ujarnya.

Kajari menjelaskan, penindakan hukum setahun terakhir tercatat sebanyak tiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dirinya menjelaskan, tiga kasus tersebut diantaranya adalah tersangka mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri, Hermansyah, dan Muslim.

“Jadi ada tiga perkara yang sudah ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Ke depan (2019), lanjut Ari, disamping tetap melakukan penindakan-penindakan pihaknya juga akan terus melakukan upaya pencegahan preventif berupa sosialisasi-sosialisasi mulai dari pemerintah desa hingga dinas instansi.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *