Daftar Perkara di PN Kayuagung Secara Online

Radar Sriwijaya (OKI) – Pengadilan Negeri Kayuagung mulai menerapkan pendaftaran perkara secara online bagi setiap pemohon yang akan berperkara di PN Kayuagung, mulai Senin (5/11). Penerapan system Online atau E-Court tersebut sebagai langkah perbaikan pelayanan bagi masyarakat.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jarot Widiyatmono SH mengatakan, E-Court ini merupakan salah satu aplikasi Pengadilan elektronik yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung (MA), pada Juli 2018 lalu di Balikpapan, dan di PN Kayuagung baru dimulai.

“Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No.3 Tahun 2018 tentang pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.” Ujarnya.

Dijelaskan ketua PN Kayuagung,  E-Court tersebut mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan dan tata kelola administrasi, pembayaran perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing peradilan.

Jarot Widiyatmono menambahkan adanya E-Court ini juga untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebab selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan.

“Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Dan sistem ini sangat cepat serta berbiaya ringan.

” tukasnya seraya berharap pihak pihak yang akan mendapatkan pelayanan dari PN Kayuagung agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *