Anggota dewan ramai ramai korupsi

Radar Sriwijaya – Wakil rakyat kembali dijerat KPK. Teranyar, tak hanya satu atau dua, tapi serombongan anggota DPRD Kota Malang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka. Sembilan belas di antaranya lebih dulu diincar KPK, sisanya yaitu 22 orang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu membuat DPRD Kota Malang sepi lantaran menyisakan 4 wakil rakyat saja dalam perkara suap yang juga menjerat Moch Anton sebagai Wali Kota Malang.

Angka itu masih belum menyusul rekor buruk wakil rakyat korup yang dipegang DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan total 50 orang. Mereka dijerat KPK dengan sangkaan penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Para anggota DPRD Sumut itu berasal dari periode 2009-2014. Penetapan tersangka 50 anggota DPRD Sumut itu awalnya 12 orang, kemudian sisanya 38 orang dijerat belakangan.

Urusan korupsi massal yang melibatkan rombongan wakil rakyat pernah pula dilakukan KPK pada 2012. Saat itu KPK mengusut kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue pada kegiatan PON 2012.

Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, dijerat KPK. Menyusul kemudian unsur eksekutif lain seperti kepala dinas hingga merembet ke anggota DPRD Riau. Setidaknya ada 8 orang wakil rakyat saat itu dijerat.

Duit haram tak hanya berputar pada para wakil rakyat di daerah. Sejarah KPK mencatat ada pula rombongan anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka seperti dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004.

Saat itu total ada 30 anggota DPR periode 1999-2004 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap cek pelawat yang diberikan Nunun Nurbaeti terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Apa yang terjadi tersebut sampai-sampai disebut sebagai sebuah fenomena yang meresahkan. Apa jadinya demokrasi bila mereka yang duduk sebagai wakil rakyat malah menyelewengkan kepercayaan rakyat

“Ini fenomena yang memalukan dan memprihatinkan,” kata peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Almas Syafrina kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).

Almas juga menilai perbuatan para anggota dewan itu bisa membuat jalannya pemerintahan di daerah terganggu. Lebih jauh dari itu, dia menganggap anggota dewan yang korup merupakan tanggung jawab partai politik (parpol).

“Kalau hampir semua anggotanya ditahan, otomatis kerja DPRD potensial lumpuh. Jadi penting juga parpol segera melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu). Untuk pembenahan jangka panjang, parpol juga penting melakukan evaluasi. Buruknya kinerja anggota di dewan, harusnya tidak lepas juga dari tanggung jawab parpol,” ujar Almas. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *