Tambang Ilegal Ditarik Pajak Daerah

Laporan Khusus Khas Redaksi

 

Meskipun keberadaan sejumlah tambang pasir di wilayah Kabupaten OKI sebagain besar tidak memiliki izin, namun uniknya, para penambang tersebut membayar pajak galian C yang masuk dalam sektor pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI.

Pasalnya, para pengusaha ini setiap bulan membayar pajak terhadap petugas yang datang memungut pajak ke lokasi penambangan.

Jumlahnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, disisi lain status keberadaan tambang ini dapat dikatakan tidak memiliki izin dan hanya sebatas rekomendasi.

Koordintaro pengusaha tambang pasir Johan mengatakan, para pengusaha tambang ini setiap bulan membayar pajak yang dibuktikan dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD OKI.

“Ada yang datang pak menagih pajak, kita bayar dan diberi tanda bukti setoran pajak.” katanya.

Menurut dia, untuk usaha yang kecil dikenakan pajak sebesar Rp. 375 ribu, ada juga yang diatas Rp. 1 juta.

“Kalau yang disini ada tiga pak, Sutomo Rp. 375 ribu, sedangkan milik Yani dan Tedi masing-masing Rp. 1,5 juta karena usahanya lebih besar, dan langsung kami banyar karena ada petugas yang datang.” katanya.

Oleh sebab itu para penambang merasa sudah memenuhi kewajiban membayar pajak yang ditarik pemerintah daerah.

“Kalau dikatakan ilegal kita bayar pajak, kita berharap pemerintah kabupaten dapat mencarikan solusi.” katanya,

Sementara itu menurut Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) M Amin mengatakan, pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan, artinya meskipun tidak ada izin pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menarik pajak.

“Itu sesuai dengan Undang-undang, justru kalau tidak kita tarik maka kita akan rugi dua kali.” katanya.(*)

 

Pengusaha Terkendala Regulasi

Para pengusaha galian C, (tanah dan pasir,red) dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku sudah berupaya untuk mengurus perizinan terkait usaha yang mereka geluti, hanya saja, hal tersebut terkendala aturan.

Menurut Johan, salah seorang Koordinator penambang pasir diwilayah OKI, mengatakan, pihaknya selama ini telah berupaya untuk mengurus legal usaha.

“Proses itu sudah kita jalani, artinya usaha yang kita lakukan bukan tanpa sepengetahuan pemerintah kabupaten, karena ada rekomendasi, jadi jangan juga dikatakan ilegal.” katanya.

Johan menuturkan, sebelumnya, pengusaha telah mengurus surat pernyataan izin tetangga, yang ditandatangani warga setempat dan diketahui oleh RT dan RW, kemudian surat persetujuan lingkungan izin usaha yang di tandatangani kades.

“Lalu surat tersebut kita ajukan kepemerintah kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup, disini kita sudah memiliki surat rekomendasi.” katanya.

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi sambungnya, pihaknya lalu mengajukan permohonan izin ke Dinas Pertambangan Pertambangan Propinsi Sumsel melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di Kabupaten.

“Hanya saja, kita terkendala luas areal yang diisyaratkan dalam aturan bahwa setiap izin yang diajukan luas lahannya satu hamparan harus minimal 2 – 5 hektar, dan pengusaha ini tidak sampai seluas itu.” katanya.

Menurutnya, usaha penambangan yang ada ini bukanlah dalam skala besar, artinya lahan yang diajukan tidak mencukupi persyaratan tersebut.

“Tidak cukup pak, paling ada sampai setengah hektar, ini yang menjadi kesulitan.” katanya.

Selain itu sambungnya, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus izin ini terbilang mahal mencapai Rp.60 juta dan hal ini dirasakan sangat memberatkan pengusaha.

“Informasi yang kami dapat angkanya mencapai Rp. 60 juta, rasanya berat pak.” kata Johan.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pengsuaha penambang pasir ini, sebab disisi lain usaha ini juga menyerap tenaga kerja lokal.

“Semoga ada jalan keluarnya pak.” kata johan.

 

Pemkab OKI Kirim Surat Himbauan

Sementara itu  Plt. Bupati OKI HM Rifai SE mengatakan, pemerintah Kabupaten OKI telah mengirimkan surat himbauan kepada para penambang galian C di Bumi Bende Seguguk.

Imabuan tersebut dimaksudkan agar para pengusaha tambang dapat segera mengurus perizinan usaha tersebut agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.

Plt. Bupati OKI HM Rifai SE

“Kita sudah sampaikan surat Imbauan, intinya kita minta agar segera mengurus izin jika tidak ingin ditertibkan.” kata HM Rifai.

Dikatakannya, memang penerbitan izin Galian C ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun demikian karena wilayahnya di kabupaten tentu pemerintah setempat tidak bisa berdiam diri.

“Ada beberapa keluhan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah, dan tidaklanjutnya kita berikan himbauan.” katanya.

Menurutnya, banyaknya proyek strategis nasional yang berada dikabupaten OKI salah satunya adalah pembangunan jalan tol yang memerlukan pasokan material pasir dan tanah, juga menjadi peluang bagi masyarakat.

“Salah satunya usaha galian ini, kita tetap dukung proyek Tol karena untuk kepentingan nasional, namun kita juga menghimbau pengusaha ini dapat memperhatikan aturan yang ada.” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran OKI, Alexander Bustomi mengatakan, untuk penertiban dan pengawasan usaha galian c ini adalah kewenangan propinsi, namun pihaknya tetap melakukan upaya berupa himbauan kepada para pengusaha agar tetap menjaga ketertiban disamping izin yang harus tetap dipenuhi.

“Tetap kita himbau, namun penertiban maupun pengawasan ini wilayah propinsi.” tukasnya.

 

Dari Ratusan Usaha Galian C, Hanya 10 yang Memiliki Izin

**Warga Demo minta Usaha Galian Ditutup

Maraknya usaha galian tanah dan pasir uruk atau Galian C dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ternyata tidak semuanya dilengkapi dengan Izin dokumen resmi.

Bahkan dari ratusan usaha galian tersebut hanya ada sekitar 10 pengusaha yang memiliki izin resmi, namun anehnya, usaha ini tetap beroperasi dengan leluasa dan seolah tidak ada pengawasan.

Ratusan Warga menuntut agar Tambang ILegal ditertibkan

Usaha ini semakin marak ketika adanya proyek strategis nasional berupa pembangunan jalan tol, diduga hasil galian dari penambangan ini baik pasir maupun tanah digunakan untuk memasok kebutuhan pembangunan jalan tol.

Kepala UPTD Pertambangan Sumsel, H Sunarihono, ada ratusan usaha galian c di Kabupaten OKI, namun hanya 10 usaha yang telah memiliki izin.

Hal tersebut di sampaikan Sunarihono pada saat menghadapi para masyarakat yang melakukan aksi demo di kantor camat Teluk Gelam Kabupaten OKI, Kamis (5/4/2018).

“Dan pada Maret lalu kita bersama pihak kepolisian telah melakukan penutupan. Namun anehnya mereka masih tetap beroperasi sampai sekarang ini,” cetusnya.

Sementara sejumlah masyarakat yang melakukan aksi demo menuntut agar galian c di Kabupaten OKI yang jumlahnya mencapai ratusan ditutup, kerena tidak memiliki Izin Wilayah Usaha Penambangan (IWUP) dan IUP (Izin Usaha Penambangan). Dan galian C berupa tanah dan pasir tersebut, banyak terdapat di Kecamatan Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk serta Kayuagung dan Jejawi.

“Meminta kepada Dinas Pertambangan Sumatera Selatan dan pihak kepolisian untuk menutup seluruh lokasi tambang pasir dan tanah di Teluk Gelam dan seluruh wilayah di Kabupaten OKI, karena telah melanggar UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan,” ungkap Koordinator Aksi, Ahmad Syamsir.

Selain itu, lanjut Syamsir dan Endri Irawan, pihaknya meminta kepada PT Waskita Karya untuk tidak melakukan pencairan pembayaran pembelian tanah untuk penimbunan jalan tol kepada seluruh pemasok tanah, sampai mereka (sub kontraktor) yang menjual tanahnya ke Waskita memiliki izin.

“Kalau Waskita membeli tanah dan melakukan pembayaran kepada sub kontraktor atas tanah yang didapat dari usaha tambang yang tidak memiliki izin, berarti PT Waskita membeli tanah yang berasal dari hasil kejahatan. Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penadahan, seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHP,” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *