Eksekutif dan Legislatif Bahas 6 Raperda

RAPAT PARIPURNA I DPRD OKU masa persidangan ke-1 tahun sidang 2018 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten OKU tahun 2018 dengan agenda pembukaan rapat paripurna dan penyampaian raperda OKU tahun 2018.

Unsur Pimpinan DPRD OKU

Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani SE, mengatakan, bahwa jadwal pembahasan Rancangan peraturan daerah saat ini sangatlah terbatas. Namun demikian, diharapkan keterbatasan waktu yang ada tidak akan mengurangi kualitas dari hasil pembahasan raperda dimaksud.

“Sebaliknya keterbatasan waktu ini menjadi tantangan bagi kita untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai yang diharapkan. Akhirnya mampu menciptakan kepastian hukum dan situasi yang kondusif dalam kehidupan masyarakat,” ucap Zaplin.

Sementara Bupati OKU, H Kuryana Azis, dalam pidato pengantarnya, menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab OKU yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU dengan surat Bupati OKU, 28 Maret 2018, nomor 188.342/056/II/2018.

Sekwan DPRD OKU, A Karim didampingi Sekda OKU, H Achmad Tarmizi

“Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tentang RPJMD OKU tahun 2016 – 2021. Raperda tentang Badan Permusyaratan Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan,” urai Kuryana.

Para Pimpinan SKPD Dalam Jajaran Pemkab OKU

Diterangkan Kuryana, berdasarkan amanat pasal 264 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan persetujuan bersama DPRD OKU, Pemkab OKU telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD OKU tahun 2016 – 2021.

Lanjut Kuryana, Pemkab OKU melakukan penataan organisasi perangkat daerah di bidang perencanaan daerah. Sehingga, terdapat perubahan istilah dan materi terutama yang berkaitan dengan indikator dari tujuan, sasaran, visi dan misi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Anggota DPRD OKU tampak khusuk mengikuti jalannya paripurna

Ditambahkan Kuryana, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemkab OKU pada tahun 2006, telah menetapkan pengaturan Badan Permusyaratan Desa (BPD) tentang pedoman pembentukan BPD. “Berdasarkan peraturan perundang – undangan di bidang pemerintahan desa, terdapat beberapa perubahan substansi dalam pengaturan BPD,” ucap Kuryana.

Dilanjutkan Kuryana, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien tentunya membutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai yang harus dikelola dengan baik dan efisien dengan mempedomani peraturan perundang – undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Para Kabag di DPRD OKU

Sementara berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam Kabupaten OKU, maka guna meminimalisir konflik dalam pemilihan kepala desa kiranya perlu mempertimbangkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan memanfaatkan perkembangan kemajuan teknologi komunikasi dan Informatika yaitu pemilihan kepala desa berbasis elektronik (e – voting) disamping metode pembelian manual guna menjamin akurasi hasil pemilihan kepala desa.

Dikatakan Kuryana, sesuai dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberi kewenangan memungut pajak penerangan jalan dengan tarif paling tinggi 10%.

Salah satu anggota DPRD OKU yang mewakili kaum perempuan dari Partai Nasdem, Hartati

“Dengan demikian Pemkab OKU dengan persetujuan dewan yang terhormat masih memungkinkan untuk melakukan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu kita pertimbangkan untuk meninjau kembali tarif pajak penerangan jalan dari 7% menjadi batas maksimal kewenangan daerah 10%. Tentunya besaran kenaikan tarif pajak penerangan jalan dimaksud tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” tukas Kuryana.

Dilanjutkan Kuryana, sesuai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Jo undang-undang nomor 23 tahun 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD OKU.

Usai pelaksanaan paripurna, anggota DPRD OKU membentuk panitia khusus dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan daerah kabupaten OKU tahun 2018. (Diq/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *