Fahrul Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI meringkus Fahrul Bin Abdullah (47) salah seorang bandar narkoba yang kerap meresahkan masyarakat di Kecamatan Tanjung Lubuk dan Teluk Gelam, Jumat (5/1/2018).

Warga Kampung V Desa Sugiwaras Kecamatan Teluk Gelam tersebut tak berkutik saat digrebak petugas dikediamannya, terlebih lagi setelah petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu 20 paket yang disimpan dalam kotak rokok dan timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang berprofesi sebagi pedagang tersebut, berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang diterima oleh satresnarkoba polres OKI bahwa ada seseorang warga yang menjual narkoba.

Tidak hanya itu, warga yang berada disekitar rumah pelaku ini lantaran merasa resah lantaran rumah pelaku kerap dilakukan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Kemudian berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.” ujar Ilham.

Setelah melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan setelah mendapatkan informasi yang benar-benar matang serta mendapatkan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian bergerak ke kediaman pelaku.

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres OKI pada hari Jum’at, (5/1/2018), sekitar pukul 10.40 Wib petugas berhasil mencokok pelaku di Desa Sugiwaras KP. V Kec. Teluk Gelam Kab.OKI

“Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti – 20 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu seberat 2,06 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna dibawa untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan.” ujarnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *