Tiga Kali Dipenjara Asrul Tak Jera

KAYUAGUNG – Meskipun sudah tiga kali masuk penjara tahun 2014, 2015 dan 2016 namun tak membuat jera Asrul (27) melakukan kejahatan, warga Dusun Sido Rejo Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diringkus polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (25/9) sekitar pukul 21.00 wib.

Residivis kambuhan ini awalnya terlibat dalam kasus tindak pidana Curas terhadap korban Zahari bersama rekannya Alex Libra yang sudah lebih dulu ditangkap polisi, yang dilakukan 13 Juli 2017 sekira jam 23.00 wib di jalintim Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji.

Modusnya, pelaku dengan mengunakan sepeda motor mengejar mobil korban yang sedang melintas Jalintim Desa Pematang Panggang lalu pelaku menyetop mobil korban.

Kemudian saat kendaraan berhenti pelaku dengan mengunakan senjata tajam pisau mengancam korban lalu mengambil dompet milik korban lalu mengambil uang yang ada didalam dompet sebesar Rp 1 juta.

Usai mendapatkan uang milik korban, Kemudian kedua pelaku langsung pergi, selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya sesuai dengan laporan polisi LP / B -26 / VII / 2017 Tanggal 14 Juli 2017.

Setelah berhasil dengan aksinya, pelaku menjadi ketagihan dan kembali mengulangi perbuatannya, yang terbaru, Pada hari sabtu tanggal 23 september 2017 sekira jam 03.00 wib di jalintim desa pematang panggang Mesuji OKI.

Pelaku Asrul menghadang mobil korban jenis truck PS canter warna hitam nopol A 8805 ZM kemudian korban berhenti lalu pelaku Langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah dada korban setelah itu pelaku langsung menggeledah mobil dan dompet korban.

akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 1,6 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepolisi sesuai dengan laporan polisi. LP B / 35 / IX / 2017 Tanggal 23 September 2017.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH dan Kasubag Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku an Hasrul (DPO) kasus curas sedang berada di pinggir jalintim Desa Pematang Panggang, lalu personil Polsek Mesuji yang di pimpin oleh kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH Langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ditangkap tersangka melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Kemudian tersangka dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas yg mengenai kaki kanan tersangka sebanyak satu lobang. kemudian pelaku di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.” katanya, Selasa (26/9)

Ditambahkan kapolsek, saat di lakukan introgasi, dari keterangan tersangka bahwa sudah berulang ulang sebanyak 20 kali melakukan tindak pidana curas maupun pemerasan terhadap sopir – sopir mobil dan pengendara sepeda motor yang melintas di jalintim desa pematang pangang, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke polsek mesuji untuk di lakukan pemeriksaan guna proses penyidikan selanjutnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *